METROPOLITAN.ID - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan Saragih, telah menyampaikan dissenting opinion terkait putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Bintan Saragih menyoroti bahwa sanksi yang semestinya diberikan kepada Anwar Usman seharusnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai hakim konstitusi.
Menurut Bintan Saragih, tindakan ini sepatutnya diambil mengingat Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: MKMK: Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Pemilu dan Pilpres 2024 Setelah Melanggar Kode Etik
Mengutip dari Suara.com, pada Selasa, 11 November 2023, Bintan Saragih mengatakan,
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Bintan di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.
Bintan juga menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah satu-satunya sanksi yang layak diberikan dalam kasus pelanggaran berat.
Baca Juga: Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terbukti Melanggar Kode Etik, Dipecat dari Jabatan
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya setelah menyatakan bahwa mereka melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Saat itu, sanksi yang diberikan adalah teguran lisan.
Baca Juga: Jadwal Event Jakarta November 2023, Ada Konser Coldplay dan Konser Bring Me The Horizon
Kasus ini bermula dari putusan kontroversial MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.