METROPOLITAN.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini mengumumkan bahwa Hakim Konstitusi, Anwar Usman, tidak akan diperkenankan terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan pilpres 2024.
Keputusan ini merupakan akibat dari pelanggaran kode etik serius yang dilakukan oleh Anwar Usman setelah MKMK menjatuhkan sanksi berat.
MKMK mengacu pelanggaran Anwar Usman tersebut terkait dengan putusan MK yang kontroversial, nomor 90/PUU-XXI/2023, yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Kekurangan Kelas, Murid MI Sirojul Huda 2 Mulyaharja Bogor Selatan Terpaksa Harus Bergantian
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.
Putusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, karena dianggap memberi peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Permohonan dalam kasus ini diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang memandang Gibran sebagai tokoh ideal untuk memimpin bangsa Indonesia.
Baca Juga: Digelar di SICC Bogor, 15 Ribu Alumni bakal Meriahkan Reuni Akbar 60 Tahun IPB
Sebagai salah satu alasan putusan MK, hakim konstitusi menyatakan bahwa banyak pemimpin muda yang telah ditunjuk untuk mengisi jabatan kepala daerah.
Meskipun demikian, banyak pihak merasa bahwa keputusan tersebut membuka peluang politik yang tidak adil dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
Setelah diumumkan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik, MKMK telah memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Jadwal Event Jakarta November 2023, Ada Konser Coldplay dan Konser Bring Me The Horizon
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, diinstruksikan untuk memimpin proses penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 x 24 jam.
Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.