METROPOLITAN.ID - Netralitas Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 masih diragukan setelah anak sulungnya, Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Untuk itu Presiden Jokowi diminta tak cukup memberi imbauan tapi harus ada kekuatan yang mengikat.
Hal ini disampaikan Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.
Baca Juga: Lebih Pilih Dukung Prabowo Ketimbang Ganjar, Intip Harta Kekayaan dan Isi Garasi Bobby Nasution
Ia menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu dirasa tidak cukup.
Jamiluddin mengatakan, pernyataan tersebut dinilai sebatas imbauan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” terangnya di Jakarta, Kamis (9/11).
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi-bagi Beras ke 842 Warga Purwakarta
Jamiluddin juga mengatakan presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Karena itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” lanjutnya.
Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, PLTS Terapung Cirata di Purwakarta Jadi PLTS Terbesar di Dunia
Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.
“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.