Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jabatan wali kota seperti yang diampu Bobby Nasution bukan termasuk ASN.
Baca Juga: Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Tanggal 11 Maret
"Jabatan Wali Kota Medan bukan termasuk profesi ASN. Jadi BKN tidak punya kewenangan untuk memberikan komentar perihal tersebut," ujarnya.
Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut yang termasuk pejabat negara: Presiden dan wakil presiden Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Video Hantu Kuyang di Cileungsi Bogor Viral di TikTok dan Twitter, Begini Fakta yang Sebenarnya!
Lalu ketua, wakil ketua, nggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Lalu Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Menteri dan jabatan setingkat menteri Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Gubernur dan wakil gubernur Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Sedangkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana ketentuan masing-masing.
Baca Juga: Video Nagita Slavina Party Beredar, Pakai Baju Seksi hingga Joget Jongkoknya Jadi Sorotan Netizen
PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Namun, proses pengangkatan tersebut tidak berlaku untuk jabatan kepala daerah yang termasuk pejabat negara.
Gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menjalani pelantikan.