Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Adapun bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang. (*)