Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka detikers hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB. Lebih lanjut, pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia. (*)