Minggu, 21 Desember 2025

Seminggu Lagi Pemilu 2024, Yuk Cek Nama Kamu Sudah Terdaftar Jadi DPT atau Belum, Simak Cara Berikut Ini!

- Kamis, 8 Februari 2024 | 15:40 WIB
Laman cek dpt online untuk melihat apakah nama kita terdaftar jadi pemilih atau belum. (Dok KPU)
Laman cek dpt online untuk melihat apakah nama kita terdaftar jadi pemilih atau belum. (Dok KPU)

METROPOLITAN.ID - Kurang dari seminggu lagi, Pemilu 2024 akan digelar. Bagi kamu yang ingin menggunakan hak pilih, penting untuk mengecek status sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024.

DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada Pemilu 2024.

Baca Juga: TPM Ganjar Mahfud Kerahkan Relawan Awasi Kecurangan Pemilu 2024 pada Hari Pencoblosan

Untuk mengecek status DPT tidak perlu repot-repot mendatangi kantor KPU, kelurahan, atau kecamatan. Kamu bisa melakukannya secara online melalui HP.

Untuk mengecek nama kamu masuk dalam DPT Pemilu 2024 dapat mengecek di alamat berikut:

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Baca Juga: 18 Ribu Kendaraan Melintas Jalur Puncak, Polres Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap dan One Way

Berikut cara cek DPT online Pemilu 2024 pakai HP:

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  2. Buka aplikasi browser di HP
    Masukan alamat laman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
  3. Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
  4. Isikan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri, lalu klik tombol "Pencarian".
  5. Jika kamu telah terdaftar sebagai DPT, maka akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti.
  6. Jika kamu belum terdaftar, maka akan muncul keterangan "Data tidak ditemukan".

Baca Juga: Terbukti Ampuh Buat Kampanye, Mayoritas Gen Z di Jawa Barat Ngaku Tahu Informasi Capres dari TikTok dan Instagram

Kalau menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kamu bisa menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Namun jangan khawatir, kamu tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Baca Juga: Wawan Haikal Optimis Mampu Kembalikan Kejayaan Partai Golkar di Kabupaten Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X