Minggu, 21 Desember 2025

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo bakal Datangi KPU Besok

- Selasa, 23 April 2024 | 08:43 WIB
Prabowo Subianto akan mendatangi KPU pada Rabu (24/4) besok usai MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Instagram @prabowo)
Prabowo Subianto akan mendatangi KPU pada Rabu (24/4) besok usai MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Instagram @prabowo)

METROPOLITAN.ID - Dua gugatan sengketa Pilpres 2024 sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan Anies Baswedan - Muhaimin Iska dar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024 ditolak meskipun ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Berakhirnya sengketa Pilpres 2024 yang diajukan dua pasang capres dan cawapres ini membuat calon Presiden Terpilih, Prabowo Subianto angkat suara.

Baca Juga: Hari Pertama Jadi Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari Kumpulkan Kepala Dinas, Ternyata Bahas Soal Ini

Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyudahi sidang sengketa Pilpres 2024.

Prabowo mengakui MK telah bekerja melaksanakan tugas yang berat untuk memutuskan hasil perselisihan suara di Pilpres 2024.

"Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan tugas yang berat," ujar Prabowo di Kertanegara, Senin (22/4/2024) malam.

Baca Juga: 3 Hakim MK Beda Pendapat Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies - Muhaimin

"Kalau nggak salah hari Rabu kita akan ke KPU. Terima kasih semua masyarakat. Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras," ujar Prabowo menambahkan.

MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Hakim di sidang PHPU menolak gugatan Paslon Anies-Muhaimin kepada tergugat KPU.

Putusan itu dibacakan dalam atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Dokter Rayendra Ambil Formulir Penjaringan Balon Wali Kota Bogor dari Partai Gerindra

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres di gedung MK, Senin (22/4/2024).

Putusan serupa juga dibacakan atas gugatan yang diajukan Paslon Ganjar-Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X