METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu; keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial; mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Baca Juga: 3 Hakim MK Beda Pendapat Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies - Muhaimin
Dalam persidangan ini, Mahkamah tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.
Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat.
Hal ini diakui oleh Ahli Termohon Marsudi Wahyu K. yang menyebutkan akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap.
Baca Juga: Cari Makan Malam? Nih Daftar Tempat Wisata Kuliner Malam 24 Jam di Semarang
Akibatnya data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian dan bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal Mahkamah melihat aplikasi Sirekap telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Selain itu, teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sebentuk perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu.
Persoalan akurasi data pada aplikasi Sirekap ini pada akhirnya bagi Termohon tidak difungsikan sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Lagi Viral Guys!! Tempat Wisata Viral di Semarang yang Wajib Kamu Datangi
Data yang digunakan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara pasangan calon secara resmi yakni data hasil penghitungan manual secara berjenjang.
Sementara Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi ruang pada masyarakat untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil penghitungan dari tingkat TPS.