Sementara, ditambahkan dia, bagi warga Kecamatan Bogor Tengah yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 Kota Bogor, bisa melaporkan ke PPS masing-masing yang ada di wilayahnya.
"PPS akan membuka hotline di setiap kelurahan, selama dia punya bukti KTP atau KK bahwa dia warga Bogor Tengah, dia bisa lapor di kelurahan setempat, kita akan MS (memenuhi syarat) kan lah atau masukan ke daftar pemilih," tandas Anam. (Rifal)