Minggu, 21 Desember 2025

Nah Loh! Rapat Pleno DPHP PPK Bogor Tengah Disoal, Panwascam Ungkap Temuan Pelanggaran di 4 Kelurahan Ini

- Rabu, 7 Agustus 2024 | 11:20 WIB
Suasana rapat pleno DPHP di PPK Bogor Tengah.
Suasana rapat pleno DPHP di PPK Bogor Tengah.

METROPOLITAN.ID - Dibalik rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah menuai persoalan.

Musababnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Tengah mengaku menemukan pelanggaran selama tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih 2024.

Adapun, temuan ini berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Panwascam terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor : 002/TM/PW/Kec-Bogor Tengah/13.04/V-III/2024.

Baca Juga: Jumlah Pemilih Kota Bogor di Pilkada 2024 Diprediksi Naik jadi 816.792, Hasil Rapat Pleno DPHP tingkat Kecamatan

Ketua Panwascam Bogor Tengah, Andry Yusri Rizal Simorangkir menuturkan, temuan pelanggaran ini terjadi berdasarkan hasil uji petik, Pojok Pengawasan, dan Posko Kawal Hak Pilih selama tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih 2024.

Di mana, ada sembilan temuan pelanggaran yang terjadi di 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Bogor Tengah.

Diantaranya, di Kelurahan Kebon Kalapa ada empat temuan pelanggaran, dengan rincian tiga kejadian pemilih yang belum terdaftar dan Model A-Stiker Coklit tidak lengkap.

Baca Juga: Berawal Bau Asap, Warga Ciluar Bogor Merugi Ratusan Juta

Kemudian, di Kelurahan Babakan ada tiga temuan pelanggaran, dengan rincian terdapat pemilih ganda, pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar di daftar pemilih serta pemilih belum di Coklit.

Lalu, di Kelurahan Panaragan terdapat pemilih lintas RW. Serta, di Kelurahan Gudang terdapaf pemilih ganda.

Atas hal ini, Panwascam Bogor Tengah memutuskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang harus segera diperbaiki.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Di mana, pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

"Berdasarkan hasil rapat pleno di kami, kami memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bogor Tengah," kata Andry Yusri Rizal Simorangkir.

Diantaranya, menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kembali atau arahan secara khusus kepada seluruh PPS terkait DPHP.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

PPK Cidahu Gelar Rapat Pleno DPHP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X