Minggu, 21 Desember 2025

PKB Kota Bogor Polisikan Lukman Edy Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

- Rabu, 7 Agustus 2024 | 15:33 WIB
Jajaran pengurus DPC PKB Kota Bogor menunjukan surat laporan usai melaporkan Lukman Edy ke Polresta Bogor Kota. (Reza/Metropolitan)
Jajaran pengurus DPC PKB Kota Bogor menunjukan surat laporan usai melaporkan Lukman Edy ke Polresta Bogor Kota. (Reza/Metropolitan)

Sehingga, ia menduga Lukman Edy telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa.

"Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahpahaman bagi PKB," kata Dewi Fatimah

Ia menyebut, pernyataan Lukman Edy juga telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material.

"Pernyataan Lukman tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai Partai ISLAM terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik," ucap dia.

Dewi Fatimah menambahkan, perjuangan PKB baik di level nasional maupun di level daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU

Salah satunya keberhasilan DPC PKB Kota Bogor melalui fraksi PKB Kota Bogor berhasil mendorong lahirnya Perda Pesantren yang dipersembahkan untuk kalangan pesantren.

Selain itu, anggota Fraksi juga sangat memperhatikan aspirasi pesantren dan guru ngaji di Kota Bogor. Secara rutin, pihaknya juga menyumbang untuk PCNU maupun fasilitasi kegiatan-kegiatan pesantren dan warga NU.

"Komitmen kami memperjuangkan warga Nahdiyin menjadi ruh perjuangan PKB, karena itu apa yang disampaikan Lukman tidak layak menyampaikan tudingan tak berdasar bagi PKB," ujar dia.

Terakhir, Dewi Fatimah mendesak Lukman Edy untuk menyampaikan permintaan maaf dan mempertanggungjawabkan secara hukum bagi kader, pengurus, dan konstituen PKB atas fitnah yang disampaikannya. (rez) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X