Minggu, 21 Desember 2025

Cuma Dibatas 5 Hari, Bawaslu Kota Bogor Bakal Terapkan Jemput Bola dalam Penanganan Pelanggaran di Pilkada 2024

- Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:57 WIB
Momen launching Sentra Gakkumdu Kota Bogor. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan menerapkan jembut bola dalam proses penanganan pelanggaran di Pilkada 2024.
Momen launching Sentra Gakkumdu Kota Bogor. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan menerapkan jembut bola dalam proses penanganan pelanggaran di Pilkada 2024.

Adapun, Sentra Gakkumdu ini nantinya akan melibatkan tiga lembaga. Diantaranya, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara, kantornya akan dipusatkan di Kantor Bawaslu Kota Bogor.

"Sekarang kita juga sedang menyiapkan ruang berkonsultasi terkait ada tim pelanggaran tindak pidana," tandas Komisioner Bawaslu Kota Bogor ini. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X