Senin, 22 Desember 2025

KPU Purwakarta Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

- Sabtu, 4 Mei 2024 | 17:57 WIB
KPU Purwakarta menegaskan caleg terpilih harus laporkan harta kekayaan. (Herman/Metropolitan)
KPU Purwakarta menegaskan caleg terpilih harus laporkan harta kekayaan. (Herman/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Kepala KPU Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 52 PKPU No. 6/2024.

"Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," ucap dia.

Baca Juga: Teaser Terbaru Infinix untuk GT Verse! Laptop Terbaru Yaitu GT Book Menjadi Pusat Perhatian

Menurut dia, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan, dalam hal ini KPU Kabupaten Purwakarta.

Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata dia.

Baca Juga: Galaxy Watch 7 Akan Hadirkan Fitur Pemantauan Gula Darah! Samsung Persiapkan Fitur Terbaru di Smartwatch Tersebut Dalam Waktu Dekat

Diketahui, KPU Purwakarta telah melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang baru saja terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.

Pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada Februari kemarin, Dian mengatakan, ada 50 anggota dewan yang terpilih dan akan dilantik sekitar bulan Agustus 2024.

Berikut adalah rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik di DPRD Purwakarta:

Baca Juga: 6 Momen Kedekatan Himawari Uzumaki Dengan Bijuu di Anime dan Manga Boruto

- PKB: 5 kursi
- Partai Gerindra: 10 kursi
- PDI Perjuangan: 6 kursi
- Golkar: 9 kursi
- Nasdem: 7 kursi
- PKS: 5 kursi
- Hanura: 2 kursi
- PAN: 1 kursi
- Partai Demokrat: 3 kursi
- PPP: 2 kursi. (man/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X