METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.
Kepala KPU Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 52 PKPU No. 6/2024.
"Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," ucap dia.
Baca Juga: Teaser Terbaru Infinix untuk GT Verse! Laptop Terbaru Yaitu GT Book Menjadi Pusat Perhatian
Menurut dia, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan, dalam hal ini KPU Kabupaten Purwakarta.
Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata dia.
Diketahui, KPU Purwakarta telah melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang baru saja terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.
Pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada Februari kemarin, Dian mengatakan, ada 50 anggota dewan yang terpilih dan akan dilantik sekitar bulan Agustus 2024.
Berikut adalah rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik di DPRD Purwakarta:
Baca Juga: 6 Momen Kedekatan Himawari Uzumaki Dengan Bijuu di Anime dan Manga Boruto
- PKB: 5 kursi
- Partai Gerindra: 10 kursi
- PDI Perjuangan: 6 kursi
- Golkar: 9 kursi
- Nasdem: 7 kursi
- PKS: 5 kursi
- Hanura: 2 kursi
- PAN: 1 kursi
- Partai Demokrat: 3 kursi
- PPP: 2 kursi. (man/ryn)