Minggu, 21 Desember 2025

KPU Purwakarta Tunjuk RS Hasan Sadikin Bandung jadi Tempat Tes Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati

- Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:20 WIB
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana (Aik)
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana (Aik)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta (KPU Purwakarta) menunjuk Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi tempat tes kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sebagai syarat pendaftaran.

Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana menyebut alasan pihaknya menunjuk rumah sakit di kota kembang itu karena dinilai masuk dalam kriteria dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.

Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: 5 Pemain Termahal Yang Pernah Diboyong Brighton Sepanjang Sejarah Klub

KPU Kabupaten Purwakarta, kata Dian, sebelumnya sudah memverifikasi tiga rumah sakit, yakni RS Hasan Sadikin Bandung, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta.

Tiga rumah sakit tersebut dipilih berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.

"Jadi kami koordinasi dulu dengan Dinkes dan Dinkes merekomendasi tiga rumah sakit itu, lalu kami verifikasi dan RSHS Bandung cukup mempuni untuk pemeriksaan kesehatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta," kata Dian, Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Juga: 6 Pemain Yang Tampil Apik di Pekan Kedua Ligue 1 Prancis Bersama Klubnya

Sementara itu, jadwal pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung mulai Tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.

Berikut Jadwal Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta :

1. Pengumuman persiapan pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Red Magic Segera Rilis Tablet Gaming Red Magi pada 5 September, Bocoran Spesifikasi Beredar Jelang Peluncuran Resminya

2. Pendaftaran 27 sampai 29 Agustus 2024.

3. Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus sampai 2 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X