Minggu, 21 Desember 2025

Tim Advokasi Paslon MAJU Usut Polemik Camat di Sukabumi Tidak Netral, Aktif di Medsos Dukung Paslon Fahmi Dida

- Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:26 WIB
Tim Advokasi paslon MAJU resmi laporkan camat yang tidak netral karena dukung paslon Fahmi Dida di medsos (Satiri)
Tim Advokasi paslon MAJU resmi laporkan camat yang tidak netral karena dukung paslon Fahmi Dida di medsos (Satiri)

METROPOLITAN.ID - Pilkada Kota Sukabumi 2024 mulai memanas. Teranyar, Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor urut 3 MAJU (Muraz-Andri Juara) resmi membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi.

Laporan tersebut disampaikan atas dugaan salah seorang camat yang terang-terangan mendukung pasangan lain, yakni Achmad Fahmi-Dida Sembada (Fahmi Dida) di Pilkada Kota Sukabumi 2024.

Dugaan terbukti saat pejabat negara tersebut terpantau terlihat aktif memberikan dukungan secara moril melalui media sosial.

Baca Juga: PPK Palabuhanratu Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih di Pilkada Sukabumi

"Saat ini, kami tengah aktif mengawasi Aparatur Sipil Negara agar tidak terlibat aktif dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2024," ujar Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Danial Fadhilah, Selasa 15 Oktober 2024.

Menurut Danial, aksi like camat tersebut di medsos tersebut jelas dilarang dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

"Pak Camat aktif menyukai (like) berkelanjutan postingan pak Fahmi. Kan Pak Fahmi saat ini sebagai calon nomor urut 1,"ucapnya.

Baca Juga: Daftar Film yang Dibintangi Putri Marino Terbaru Tahun 2024, Sudah Kamu Tonton Belum?

Bahkan secara detail, Dalam Surat Keputusan Bersama disebutkan salah satu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan ASN adalah membuat posting, comment, share, like, terhadap akun pemenangan calon.

" Jelas apa yang dilakukan salah alah satu camat tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang secara jelas dan sadar dilakukan.

Maka kami meminta agar Bawaslu Kota Sukabumi bisa memberikan putusan dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawasan ini, Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif dan netral," tegas Danial. (Satiri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X