Senin, 22 Desember 2025

Kabupaten Sukabumi Teken Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

- Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:02 WIB
Kabupaten Sukabumi punya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk melindungi masyarakat adat (Mulyana)
Kabupaten Sukabumi punya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk melindungi masyarakat adat (Mulyana)

METROPOLITAN.ID - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang papat paripurna di Jalan Jajaway Palabuhanratu, pada Senin 14 Oktober 2024.

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni Penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga: Kronologi Rumah Penjual Bensin Eceran di Pabuaran Sukabumi Alami Kebakaran, Korsleting Listrik Nyamber Tempat Bensin

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 18 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam rangka implementasi UUD 1945, rancangan peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dan payung hukum dalam pelaksanaan pengakuan serta perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati APBD Tahun 2025 di Angka Rp4 Triliun

Dalam kesempatan yang sama dia juga menyampaikan Nota Pengantar terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Masih kata dia, penyusunan APBD 2025, telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan umum APBD, serta PPAS tahun 2025 telah mempertimbangkan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Nelayan Tenggelam di Tegal Buleud Ditemukan Tak Bernyawa di Ujung Genteng Sukabumi

"Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap memprioritaskan kebijakan dalam merespons dinamika perekonomian dan mendukung agenda pembangunan serta kesejahteraan masyarakat secara optimal," tegasnya.

Bupati berharap bahwa APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang mendukung pencapaian pembangunan di Kabupaten Sukabumi, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X