Minggu, 21 Desember 2025

Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Tegaskan Dua ASN di Karawang Bakal Kena Sanksi

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:40 WIB
Bawaslu Karawang tegaskan ada dua ASN yang bakal kena sanksi BKN karena langgar netralitas Pilkada Karawang 2024 (Bawaslu)
Bawaslu Karawang tegaskan ada dua ASN yang bakal kena sanksi BKN karena langgar netralitas Pilkada Karawang 2024 (Bawaslu)

METROPOLITAN.ID - Diduga langgar netralitas Pilkada, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang disebut bakal kena sanksi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei.

Ia memaparkan, ada dua kasus ASN langgar netralitas Pilkada di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Relawan Sabil Akbar Siap Dukung Paslon Aep Maslani Menangkan Pilkada Karawang 2024

Pertama, kasus Kepala SMPN 2 Jatisari Tony Andika Aryawan yang berfoto dengan calon wakil bupati nomor urut 2, dengan berpose salam dua jari.

Kini berkasnya akan segera dilimpahkan ke BKN dan tinggal diproses.

Kemudian, kasus kepala SDN Sarimulya 3 yang ikut menghadiri roadshow yang dilakukan calon wakil bupati nomor urut 2 serta menggunakan kaos pasangan Aep dan Maslani dalam acara tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Lalulintas di Jalan Pandu Raya Kota Bogor, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Truk

Kasus itu tinggal melengkapi pemberkasan atau materi.

Namun semuanya dapat dipastikan akan diproses oleh BKN karena semua bukti dan berkas yang lainnya sudah terpenuhi.

"Untuk sanksi yang akan diberikan itu sepenuhnya kewenangan BKN. Bawaslu Kabupaten Karawang melalui Panwascam Kecamatan Kotabaru hanya melengkapi dan meneliti tindakan pelanggaran pemilunya saja," jelasnya.

Baca Juga: Temani Bima Arya Dilantik, Si Bungsu Kenatra Mahesha Viral dan Bikin Salfok Warganet : Mirip Idol K-Pop Banget

Dijelaskannya, untuk kasus Kepala SD salah satu PKD berada ditempat kejadian. Namun, keduanya tidak saling mengenal dan mengetahui.

"Jadi ini akan lebih mudah diprosesnya, karena ada PKD ditempat kejadian yang menjadi saksi,"tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X