Senin, 22 Desember 2025

Lagi, Dugaan Pelanggaran Pilkada Bogor Terjadi di Tugu Selatan, Suara di Dua TPS Dihitung Ulang

- Kamis, 5 Desember 2024 | 17:30 WIB
Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor. Bawaslu kembali mencium dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di TPS Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. (Arifin/Metropolitan)
Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor. Bawaslu kembali mencium dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di TPS Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. (Arifin/Metropolitan)


METROPOLITAN.ID
- Dugaan pelanggaran Pilkada 2024 kembali terjadi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kali ini, dua TPS di Tugu Selatan yakni TPS 20 dan 30 harus dilakukan penghitungan ulang akibat dugaan pergeseran suara.

Penghitungan ulang dilakukan pada rekapitulasi tingkat kecamatan pada pekan lalu.

Baca Juga: Tiga Petugas KPPS di Bogor Meninggal Selama Pilkada 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas pada Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, pada penghitungan ulang yang dilakukan, didapati perbedaan antara hasil perhitungan awal dan perhitungan ulang suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogoe.

Di TPS 20 Desa Tugu Selatan, pada penghitungan awal, suara pasangan Rudy Susmanto - Ade Ruhandi atau Jaro Ade yakni 541 suara. Lalu suara pasangan Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman mendapatkan kosong, dan suara tidak sah 1 suara.

"Hasil perhitungan ulang itu menjadi Paslon 01 (Rudy Susmanto - Jaro Ade) mendapatkan 511 suara, Paslon 02 (Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman) mendapat 13 suara, dan suara tidak sah 18 suara," kata Burhanudin, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga: Sepekan, Tiga Pembunuhan Sadis Terjadi di Bogor, dari Polisi Bunuh Ibu Kandung hingga Pelajar SMK Tewas Digorok dan Remaja Habisi teman Kencan

Sedangkan di TPS 30, pada penghitungan awal, pasangan Rudy Susmanto - Jaro Ade mendapatkan 244 suara, pasangan Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman mendapat 1 suara, dan suara tidak sah tidak sah 1 suara.

"Hasil perhitungan ulang direkap kecamatan itu, hasilnya TPS 30 itu, Paslon 01 jadi 237 suara, psangan 02 jadi 3 suara, tidak sah jadi 6 suara," sambungnya.

Dari perbedaan jumlah suara pada penghitungan awal dan penghitungan ulang itu, pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

"Semalem itu saksi 02 memang meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti. Kita di Bawaslu respon menindaklanjuti dalam bentuk penelusuran," terangnya.

Baca Juga: Ketua PGMCB Sayangkan Pernyataan PLN yang Salahkan Warga Soal Pembengkakan Tagihan Listrik

Jika ditemukan fakta yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada 2024 itu, Bawaslu akan memasukkannya ke dalam penanganan pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X