"Di proses penelusuran ini, kemungkinan kita akan mencoba meminta keterangan petugas di TPS itu, untuk memastikan, siapa yang melakukan," tuturnya.
"Karena memang ada indikasi mengubah hasil penghitungan, dari hasil yang fakta, kemudian di C1 nya menghilangkan suara," tambah Burhanudin.
Baca Juga: Pemkot Bogor Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Lewat TPAKD
Ia menegaskan, kondisi seperti ini harus menjadi perhatian untuk penyelenggara pemilu.
Jangan sampai,Pilkada 2024 yang berjalan kondusif tercoreng oleh oknum-oknum yang melakukan pelanggaran pemilu sehingg menciderai demokrasi.
"Jika terbukti ada yang melakukan dugaan pergeseran suara tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Smartphone Xiaomi dengan Kamera Resolusi 8K Terbaik yang Miliki Harga Terjangkau
Sebelumnya, dugaan pelanggaran Pilkada 2024 terjadi di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut berupa hilang suara suara sah salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor.
Akibatnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. (cr1/fin)