Senin, 22 Desember 2025

Gaji Erick Thohir Sebagai Ketua PSSI dan Menteri BUMN Jadi Sorotan Usai Pemecatan Shin Tae-yong

- Selasa, 7 Januari 2025 | 12:34 WIB
Ketua PSSI Erick Thohir. (PSSI )
Ketua PSSI Erick Thohir. (PSSI )

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, yang berarti total pendapatan bulanan seorang menteri mencapai Rp18.648.000.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Jadwalkan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Besok Lusa

Selain itu, menteri juga berhak mendapatkan tunjangan operasional, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.

Keistimewaan lainnya, menteri juga disediakan rumah dinas dan mobil dinas, yang akan diberikan selama masa jabatan dan harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Sementara itu, posisi Ketua PSSI memang memiliki nilai prestisius yang tinggi dan sering kali menjadi sorotan dalam dunia olahraga Indonesia.

Baca Juga: Fitur Live TikTok Dituding Eksploitasi Anak, Aplikasi Ini Terancam Diblokir di AS

Namun, di balik semua itu, kabarnya jabatan tersebut tidak memberikan gaji bagi pengurusnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, hanya pegawai PSSI yang berhak menerima gaji, sedangkan pengurus, termasuk Ketua PSSI, tidak menerima upah secara langsung.

Meski demikian, ada pengecualian terkait gaji Ketua PSSI yang pernah disampaikan oleh La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Umum PSSI yang kini menjabat di DPD RI.

La Nyalla mengungkapkan bahwa ada Ketua PSSI yang pernah menerima gaji cukup besar.

Baca Juga: Heboh Akun Kereta Cepat Whoosh Disorot Gegara Umpatan ke Patrick Kluivert, KCIC Berikan Klarifikasi!

Djohar Arifin yang menjabat sebagai Ketua PSSI pada periode sebelumnya, dikabarkan mendapatkan gaji sebesar Rp50 juta per bulan selama masa jabatannya.

"Kalau Djohar itu sebagai ketum PSSI dapat gaji. Setiap bulan dia itu digaji Rp50 juta," seperti yang dikutip dari Suara.com pada Selasa, 7 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X