Hasilnya, MK menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut dua Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.
Dengan putusan tersebut, gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 dinyatakan gugur.
"Putusan untuk Kabupaten Bogor, perkara 179 sudah diputuskan MK. Hasilnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim, terus juga ada pencabutan gugatan dari Bayu Syahjohan, maka putusannya tidak dapat diterima MK alis ditolak. Jadi tidak dilanjut," kata Kuasa Hukum Rudy Susmanto - Jaro Ade, Erik Fitriadi. (Fin)***