METROPOLITAN.ID – Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan terima kasihnya usai Mahkamah konstitusi atau MK memutuskan menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024 yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman.
Dengan putusan MK tersebut, Rudy Susmanto yang berpasangan dengan Ade Ruhandi alias Jaro Ade dipastikan sebagai pemenang Pilbup Bogor 2024 dan akan segera ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Bogor terpilih.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para Majelis Hakim yang terhormat yang telah melaksanakan tahapan gugatan di Mahkamah Konsitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sangat baik," ujar Rudy Susmanto, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Sita 1 Ton Tembakau Sistetis
Tak lupa, Rudy Susmanto juga menyampaikan teruma kasihnya kepada partai koalisi dan relawan yang selama ini berjuang bersama di Pilkada 2024, termasuk kepada tim kuasa hukum yang telah membantu perjuangan di MK.
"Dan tentunya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, pimpinan partai politik, khususnya Bayu Syahjohan ketua DPC PDI Perjuangan yang sekaligus sebagai calon bupati bogor dari paslon 02. Beliau dari awal sudah berniat bersama-sama sampai kontestasi pemilu selesai, sebetulnya beliau tak ingin melanjutkan gugatan tahapan ke MK. Tapi karna sudah diregister oleh MK, maka tahapan proses hukum nya harus berjalan," ungkapnya.
"Tadi kita bertemu bersama-sama (di MK), kita punya niatan sama, banyak tugas besar yang nanti kita selesaikan membangun Kabupaten Bogor bersama-sama. Karna Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi mau sehebat apapun, sekuat apapun tidak bisa menyelesaikan permasalahan Kabupaten Bogor sendirian, kita butuh dukungan semua pihak," tegas Rudy Susmanto.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela atau dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024, Selasa, 4 Februari 2025.
Salah satu putusan yang dibacakan adalah sengketa Pemilihan Bupati atau Pilbup Bogor 2024.
Hasilnya, MK menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut dua Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.
Dengan putusan tersebut, gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 dinyatakan gugur.
"Putusan untuk Kabupaten Bogor, perkara 179 sudah diputuskan MK. Hasilnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim, terus juga ada pencabutan gugatan dari Bayu Syahjohan, maka putusannya tidak dapat diterima MK alis ditolak. Jadi tidak dilanjut," kata Kuasa Hukum Rudy Susmanto - Jaro Ade, Erik Fitriadi. (Fin)***