Minggu, 21 Desember 2025

Heboh Skandal Politik Uang Pilkada Barito Utara: MK Diskualifikasi Seluruh Paslon, Perintahkan Segera Gelar PSU

- Senin, 19 Mei 2025 | 17:04 WIB
Ilustrasi politik uang. Kasus politik uang di Pilkada Barito Utara 2024 menjadi perbincangan hangat (ist)
Ilustrasi politik uang. Kasus politik uang di Pilkada Barito Utara 2024 menjadi perbincangan hangat (ist)

METROPOLITAN.ID - Kasus politik uang yang membuat pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024 terkena diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), masih menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, akibat kasus politik uang itu, pihak terkait diminta untuk segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara.

Ya, dalam perkembangan paling mencolok pada dinamika politik lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) sekaligus dalam Pilkada Barito Utara 2024.

Baca Juga: LBH SEMMI Bogor Raya Resmi Dilaunching, Ini Targetnya

Mengutip berbagai sumber, kedua paslon dinyatakan terbukti melakukan praktik politik uang yang sistematis dan meluas.

Putusan ini mencerminkan upaya serius MK dalam menjaga kualitas demokrasi serta memberi peringatan keras terhadap segala bentuk kecurangan yang merusak integritas pemilihan kepala daerah.

Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU), sekaligus mengatur bahwa partai-partai pengusung harus mengajukan kandidat baru.

Baca Juga: Vivo S30 dan S30 Pro Mini: Spesifikasi Lengkap, Pilihan Warna, dan Desain Terungkap

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi secara resmi mendiskualifikasi dua kandidat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, dianggap telah melakukan pelanggaran berat berupa politik uang.

MK menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pengaruh materi.

Baca Juga: Duel Panas Arsenal vs Newcastle: Ini Deretan Fakta Menarik yang Bikin Laga Makin Seru!

Putusan ini sekaligus mengafirmasi bahwa praktik politik uang bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk kecurangan elektoral yang dapat membatalkan legitimasi hasil pemilihan.

Dalam proses persidangan, MK mengungkap modus operandi pemberian uang oleh kedua pasangan calon. Paslon nomor urut 2 diketahui memberikan uang tunai hingga Rp16 juta per individu pemilih, dengan satu keluarga dilaporkan menerima total Rp64 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X