Minggu, 21 Desember 2025

Kibarkan Bendera One Piece saat HUT RI ke-80, Menkopolhukam : Bisa Dipidana

- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Menko Polhukam Budi Gunawan sebut pengibaran bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80 bisa kena pidana. (Twitter)
Menko Polhukam Budi Gunawan sebut pengibaran bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80 bisa kena pidana. (Twitter)

METROPOLITAN.ID - Menjelang perayaan HUT RI ke-80, pemerintah pusat mengeluarkan peringatan keras terhadap tren pengibaran bendera One Piece yang merupakan salah satu anime populer.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menilai aksi tersebut bukan sekadar bentuk ekspresi kreatif, melainkan potensi provokasi yang dapat mencederai kehormatan simbol negara, khususnya bendera Merah Putih.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi Gunawan dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Newcastle Tolak Tawaran Fantastis Liverpool untuk Alexander Isak

Ia menekankan pentingnya menjaga marwah nasional, apalagi dalam momentum sakral seperti perayaan kemerdekaan.

Menurutnya, tren pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dari serial One Piece dapat menurunkan wibawa bendera Merah Putih yang penuh nilai perjuangan.

Meski menghargai kreativitas generasi muda, Budi Gunawan menegaskan bahwa ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku, terlebih jika menyangkut simbol-simbol negara.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegas BG.

Baca Juga: Viral! ‎Wanita Tanpa Busana Gegerkan Jalan Siliwangi Depok

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Pemerintah menganggap serius fenomena yang awalnya hanya viral di media sosial tersebut.

Bagi penggemar One Piece, bendera bajak laut bertopi jerami mungkin dianggap sebagai lambang kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Namun dari sudut pandang hukum, hal itu bisa dimaknai sebagai penghinaan terhadap simbol negara.

Baca Juga: Jumling di Sukaraja, Sekda Sampaikan Pesan Bupati Bogor di Hadapan Jemaah

Oleh karena itu, Budi Gunawan mengimbau seluruh masyarakat agar memaknai HUT ke-80 RI sebagai momen reflektif dan penuh penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X