METROPOLITAN.ID - Jelang Pemilu 2024 mendatang, publik dibuat heboh dengan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang santer dibahas akhir-akhir ini.
Diketahui, sistem pemilu di Indonesia saat ini adalah berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup sudah pernah diterapkan dalam pemilihan umum.
Saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang termuat dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka", begitu Pasal 168 ayat (2) UU Nomor17 Tahun 2017.
Nah, kini penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup masih terus diperdebatkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Deretan 5 Musisi Senior Maju Caleg Pemilu 2024, Siapa Saja?
Lalu, apa sih perbedaan pemilu proporsional terbuka dan tertutup itu?
Mengutip Suara.com yang melansir situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam yaitu sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.
Di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional.
Sistem yang dibagi menjadi dua macam, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sistem pemilu proporsional terbuka yaitu sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih/mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.