Dalam sistem ini pemilih bisa langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk bisa duduk menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional terbuka ini adalah sistem coblos caleg.
Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya memilih/mencoblos nama partai politik tertentu.
Kemudian partailah yang menentukan nama-nama yang duduk dan menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.
Demikian informasi perbedaan sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang ramai diperbincangkan jelang Pemilu 2024.***