"Dan tentunya komitmen kami Bawaslu bagaimana supaya data pemilih ini valid dan akurat, ketika ada suatu indikasi data TMS kemudian by name by Nik by Address ketika itu memang sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka kita akan berikan saran perbaikan kepada KPU supaya data ini dihapus dari data pemilih," sambung dia.
Sementara, dilanjutkan Ahmad Fathoni, apabila hasil kajian dan pencermatan yang sudah dilakukan ini tidak dilaksanakan, tentu akan menjadi sebuah tanda tanya besar, kenapa data tersebut masih ada.
"Dan tentunya kalau ini tidak dilakukan maka validitas data pemilih di Kota Bogor akan menjadi sebuah tanda tanya kenapa data tersebut masih ada, sejatinya kan tidak ada," ungkap dia.
"Yang kedua ini tidak bisa dibiarkan karena memang data ini akan berdampak lain, terutama kaitan akurasi dan validitas data pemilih tersebut," tandas Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor.
Diketahui, rapat pleno DPSHP akhir yang dilaksanakan PPK se-Kota Bogor berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023 lalu. (rez)