Minggu, 21 Desember 2025

Hari Terakhir, Baru 4 Parpol di Kota Bogor Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

- Minggu, 9 Juli 2023 | 13:36 WIB
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin memberikan keterangan terkait Parpol yang sudah mendaftar Caleg pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin memberikan keterangan terkait Parpol yang sudah mendaftar Caleg pada Pemilu 2024.

METROPOLITAN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mencatat sampai saat ini baru ada empat Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan berkas dokumen perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) hingga Minggu, 9 Juli 2023.

Hari ini sendiri merupakan hari terakhir penyerahan berkas dokumen perbaikan Bacaleg Kota Bogor pada Pemilu 2024 mendatang.

"Masa perbaikan hari ini terakhir. Dibuka sampai pukul 23:59 nanti," kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin kepada wartawan.

"(Parpol mengajukan dokumen perbaikan) Baru 4. Sisanya hari ini sampai malam," sambung dia.

Adapun, partai politik yang lolos dan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang di Kota Bogor berjumlah sebanyak 18 Parpol.

Baca Juga: KPU Sebut 79 Persen Bacaleg Kota Bogor Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024

Namun, dari 18 Parpol lolos, ada satu Parpol yang tidak mendaftarkan sama sekali Bacaleg-nya hingga waktu pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023 lalu. Yakni, Partai Garuda.

Sementara, setelah dilakukan penutupan pendaftaran, total Bacaleg yang didaftarkan masing-masing Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Bogor berjumlah sebanyak 833 orang.

Mereka, nantinya akan berebut menjadi bagian dari 50 Anggota DPRD Kota Bogor yang menjabat pada masa periode 2024-2029.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menyebut, 79 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bogor belum memenuhi syarat Pemilu 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan KPU Kota Bogor baru-baru ini.

"79,56 persen Bacaleg yang harus melakukan perbaikan," kata Divisi Teknis KPU Kota Bogor, Dede Juhendi kepada wartawan.

Adapun, menurut Dede Juhendi, perbaikan yang harus dilakukan para Bacaleg ini diantaranya, pas foto yang kurang sesuai seperti yang disyaratkan.

Kemudian, formulir BB pernyataan yang belum diceklis sesuai persyaratan, termasuk yang belum ditandatangani dan diberi materai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X