METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memberi kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Sejatinya, KPU telah menetapkan batas akhir penyerahan perbaikan dokumen bacaleg yakni pada Minggu 9 Juli 2023, pukul 23.59 waktu setempat.
Dalam keterangan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari, partai politik bisa kembali mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg.
Baca Juga: Nah Lho.. KPU Sebut 90 Persen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024
Partai politik harus menyampaikan surat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian dokumen bacaleg yang telah diajukan.
"Apabila telah dilakukan fitur oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, (partai politik) mengganti atau melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023," demikian keterangan KPU yang dikutip dari Suara.com, Rabu 12 Juli 2023.
Kemudian, partai politik bisa melakukan pengajuan perbaikan dokumen kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: Pemilu 2024, Kabupaten Bogor jadi Daerah Pemilih Terbanyak se-Jawa Barat
Sebelumnya, KPU mengaku telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif di semua tingkatan dari 18 partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut semua berkas telah diterima tepat waktu.
Artinya, tidak ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen melewati batas waktu yaitu Minggu 9 Juli 2023, pukul 24.59 waktu setempat.
Baca Juga: Ini 5 Provinsi dengan Pemilih Terbanyak pada Pemilu 2024, Target Utama Berburu Cawapres
"Untuk perbaikan, Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin," kata Hasyim di Kantor KPU, Senin 10 Juli 2023 dini hari.
Lebih lanjut, dia menyebut hal serupa tidak hanya terjadi di KPU Pusat yang menerima perbaikan dokumen untuk calon anggota legislatif DPR RI, tetapi juga di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menerima perbaikan berkas calon anggota DPRD.