politik

Apa Dampak Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Terhadap Putusan Batasan Usia Capres dan Cawapres?

Rabu, 8 November 2023 | 10:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Jawapos.com)

Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akibat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Sebelumnya, Anwar Usman telah menetapkan batasan usia Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan. Apakah Pelanggaran kode etik Anwar Usman ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berdampak pada putusannya mengenai batasan usia Capres dan Cawapres?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden memunculkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Stok Beras di Jabar Aman Sampai Akhir Tahun

Bahkan, beberapa hakim MK dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.

Pertanyaan muncul, apakah putusan MK tersebut menjadi tidak mengikat atau batal apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik?

MK merupakan salah satu cabang kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

Putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dalam prinsip hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Ini juga berlaku erga omnes (berlaku bagi semua pihak), dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Stok Beras di Jabar Aman Sampai Akhir Tahun

Namun, jika dalam proses pengadilan, terungkap bahwa hakim yang mengadili perkara melanggar kode etik atau melakukan tindak pidana, apakah putusan MK masih dianggap sah?

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak dapat diajukan upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali.

Halaman:

Tags

Terkini