Dengan demikian, meskipun terdapat pelanggaran kode etik atau tindak pidana yang melibatkan hakim MK, hal tersebut tidak menjadikan putusan MK menjadi tidak sah atau salah.
Putusan MK tetap dianggap sah, mengingat asas res judicata dan sifat final serta mengikat putusan MK.
Baca Juga: Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Live Streaming Persib Bandung vs Arema FC di BRI Liga 1 2023/2024
Hanya melalui kesadaran dan kepatuhan hukum semua pihak, putusan MK dapat dihormati dan dilaksanakan, sebagai cerminan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Artinya, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman ketika memutuskan batasan usia Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 tidak memengaruhi keputusan final tersebut.***