politik

Clear! KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:56 WIB
Mochamad Afifudin (BisnisPekanbaru/Twitter)

METROPOLITAN.ID - Polemik perubahan UU Pilkada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih jadi perbincangan publik.

Teranyar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa akan mengikuti putusan MK terkait perubahan norma UU Pilkada.

Keputusan itu diambil KPU RI meskipun DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam, kemarin.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Tahun 2024 di Purwakarta Resmi Dibuka! Simak Cara Pendaftaran dan Formasi yang Dibuka

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa 20 Agustus 2024 setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata dia dalam jumpa pers, Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Video Detik-detik Massa Aksi Demo Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Gerbang Gedung RI

Hal itu pun menegaskan KPU akan menjalankan putusan MK.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," ujar Afif, sapaan karibnya.

Afif juga menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Dedie A Rachim Lakukan Cek Kesehatan di RSUD Kota Bogor

Tetapi, kata dia, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".

Sebab berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Halaman:

Tags

Terkini