Minggu, 21 Desember 2025

Ini Respons Bakal Calon Wali Kota Bogor Sendi Fardiansyah soal Putusan MK tentang Perubahan UU Pilkada

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:27 WIB
Bakal Calon Wali Kota Bogor Sendi Fardiansyah (Rifal/Metropolitan)
Bakal Calon Wali Kota Bogor Sendi Fardiansyah (Rifal/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Bakal Calon Wali Kota Bogor Sendi Fardiansyah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Menurut Sendi Fardiansyah, iklim demokrasi akan jadi lebih positif dan partisipatif.

Sebab, kata dia, semakin banyak calon kepala daerah yang punya kesempatan untuk maju di Pilkada, termasuk Pilkada Kota Bogor.

Baca Juga: 3 Pemain Manchester City Yang Dijual pada Bursa Transfer Musim Panas 2024 ke Klub Premier League Lain

Ya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) membuat konstelasi politik jelang Pilkada 2024 makin menarik.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Ada perubahan ambang batas partai politik bisa mengusung calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi hingga kota/kabupaten, termasuk di Kota Bogor.

Baca Juga: Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, KPU Kota Bogor Tunggu Keputusan Pusat

Untuk Kota Bogor, disebut bisa berlaku aturan tentang :

'Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut,'

"Alhamdulillah, artinya iklim demokrasi menjadi lebih positif dan partisipatif. Semakin banyak calon yang memiliki kesempatan untuk maju," kata dia.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Malang Yang Sedang Hits dan Ramai Dikunjungi oleh Wisatawan

Sejauh ini, Sendi Fardiansyah sudah mengantongi dukungan dari dua parpol, yakni Partai NasDem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Kami sedang hitung suara Nasdem dan PSI saat ini apakah mencukupi untuk mengajukan pasangan calon. Misal kan tingkat kota/kabupaten dengan 500 ribu sampai 1 juta pemilih itu kan 7,5 persen," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X