Minggu, 21 Desember 2025

Clear! KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:56 WIB
Mochamad Afifudin (BisnisPekanbaru/Twitter)
Mochamad Afifudin (BisnisPekanbaru/Twitter)

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

Baca Juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak, P3DW Sukabumi II Palabuhanratu Jalin Kerja Sama Bareng PT Pos Indonesia dan Bapenda Sukabumi

"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal," tandas dia.

Selanjutnya, kata dia, dalam aduan dan putusan DKPP dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir.

"Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," kata dia.

Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Pemerintah Kota Sukabumi Garap Teknologi RDF Bareng Kementerian PUPR dan PT Semen Jawa

Diketahui, permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu 21 Agustus 2024.

Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X