METROPOLITAN.ID - Konstelasi politik Pilkada 2024 berubah pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Putusan itu berpengaruh pada pilkada tingkat provinsi dan kota/kabupaten, termasuk di Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Baca Juga: Belum Ada Surat dari KPU, Jadwal Pelantikan DPRD Kota Bogor Periode 2024-2029 Masih Menggantung
Ada perubahan ambang batas partai politik (parpol) bisa mengusung calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi hingga kota/kabupaten, termasuk di Kota Bogor.
Untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, disebut bisa berlaku aturan tentang :
'Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.'
Baca Juga: Terima B1 KWK dari PKS, Aep Syaepuloh dan Maslani Siap Daftar ke KPU Maju Pilkada Karawang
Pada Pemilu 2024 lalu, Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 35.714.901.
Jumlah itu menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah DPT terbesar di Indonesia.
Dengan aturan baru, parpol yang mampu meraih sedikitnya 6,5 persen suara atau setidaknya 2,32 juta suara pada Pemilu 2024 tingkat DPRD Jawa Barat, punya hak mengajukan calon kepala daerah sendiri.
Baca Juga: Ngariung Sehat Dokter Rayendra Jadi Ajang Toleransi Umat Beragama
Mengacu pada aturan itu, beberapa parpol yang bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilgub Jabar yakni Partai Gerindra dengan 5,3 juta suara, lalu ada PKS dengan 3,8 juta suara dan Partai Golkar dengan 3,5 juta suara.
Selain 3 parpol tersebut, parpol lain yang bisa usung calon sendiri di Pilgub Jabar yakni PDI Perjuangan (memperoleh 2,9 juta suara) dan PKB (2,8 juta suara).