"Dari situ, nanti baru akan ada penetapan perolehan hasil suaranya," ucap Dian Askhabul Yamin.
Kendati begitu, dari hasil penetapan perolehan hasil suara ini, pihaknya belum melakukan penetapan Paslon untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih.
Penetapan Paslon terpilih baru akan dilakukan setelah adanya surat dari Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Kalau berdasarkan aturan kan 3 hari setelah kita menetapkan perolehan suara, nanti para pasangan calon itu diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
"Kalau tidak ada dan dari Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat melalui KPU RI, baru kemudian kita akan melakukan penetapan," lanjutnya.
Disinggung apakah dalam pleno ada Tim Paslon yang mengajukan keberatan dan berpotensi melakukan gugatan, dirinya mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada.
"Sampai saat tadi belum sih, mudah-mudahan tidak ada," tandas Dian Askhabul Yamin. (rez)