Sebab, penanganan dugaan pelanggaran pidana tersebut diambil-alih Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
"Hasil yang disampaikan bahwa ini (dugaan pelanggaran di TPS 09 Tugu Selatan) tidak bisa diteruskan atau diberhentikan, ini hasil rapat dari sentra Gakkumdu, itu yang menangani dugaan pidana," jelas Ridwan Arifin.
Di samping itu, Ridwan Arifin mengaku menghormati massa aksi yang menyampaikan aspirasinya.
Ia menegaskan, penyampaian pendapat ini juga merupakan bagian berdemokrasi dan masukan untuk Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Untuk kawan-kawan yang menyampaikan tuntutan hari ini kami sangat menghormati itu, dan ini bagian dari demokrasi yang kita harus hormati diatur di undang-undang. Kami juga berterima kasih karena masyarakat mengawal Bawaslu,“ tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah massa aksi menggeruduk kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga: Mencari Keadilan usai Jabatan Ketua KPU Jabar Dicopot, Ummi Wahyuni: Semua Proses Sesuai Regulasi
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, khususnya soal dugaan kecurangan Pilkada 2024 dan rendahnya partisipasi pemilih.
"Karena perlu diketahui, bukan persoalan kalah atau menang, bukan persoalan siapa yang jadi bupati atau yang tidak menjadi bupati, tetapi lebih kepada menjaga nilai-nilai dan marwah demokrasi itu sendiri," ujar Koordinator Aksi, Ali Topan.
Pihaknya menuding ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor.
"Di mana baik itu KPU ataupun Bawaslu, penyelenggara dan pengawas, kita melihat sudah berpihak kepada salah satu calon dan ini tidak boleh," ungkapnya.
Baca Juga: Longsor Menerjang, Aktivitas Masyarakat Ciawitali Kecamatan Cidadap Sukabumi Lumpuh Total
Menurutnya, dugaan keberpihakan tersebut terlihat dari kejadian di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.