Minggu, 21 Desember 2025

Ketua Bawaslu Bogor Temui Massa Aksi, Janji Proses Dugaan Pelanggaran di TPS Tugu Selatan Cisarua

- Jumat, 6 Desember 2024 | 20:55 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor menemui massa aksi dan menyampaikan jawaban terkait tuntutan mereka di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat, 6 Desember 2024. (Arifin/Metropolitan)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor menemui massa aksi dan menyampaikan jawaban terkait tuntutan mereka di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat, 6 Desember 2024. (Arifin/Metropolitan)

 

METROPOLITAN.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menemui massa aksi dari relaman calon bupati dan wakil bupati Bogor Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman yang menggelar demo di depan kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor, Jumat, 6 Desember 2024.

Sebelum menemui massa aksi, jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor juga menerima perwakilan massa aksi di ruang rapat Bawaslu untuk mendengarkan tuntutan mereka.

Setelah itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dan jajaran keluar gedung menemui massa aksi.

Ridwan Arifin langsung menaiki mobil komando yang digunakan massa aksi menyampaikan tuntutannya dan menyampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Komplotan Pengoplos Gas Elpiji di Klapanunggal Bogor Diringkus Polisi

Ia memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran pemilu di TPS 20 dan 30 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang disinyalir terjadi pergeseran suara.

Menurut Ridwan Arifin, ada atau tidaknya demo haru ini juga pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Ada atau tidak ada demo ini, yang permasalahan TPS 20 dan 30 terkait dengan dugaan pelanggaran pidana atau administrasi atau etik, komitmen kita akan kita tindaklanjuti," kata Ridwan Arifin.

Baca Juga: Sepekan, Tiga Pembunuhan Sadis Terjadi di Bogor, dari Polisi Bunuh Ibu Kandung hingga Pelajar SMK Tewas Digorok dan Remaja Habisi teman Kencan

Menurutnya Bawaslu Kabupaten Bogor juga telah memproses dugaan pelanggaran di TPS 09 Desa Tugu Selatan dengan merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan telah ditindaklanjuti oleh KPU.

Bahkan, Bawaslu merekomendasikan ke KPU agar tidak lagi menugaskan KPPS di PSU tersebut.

"Memang ada terkait dengan dugaan pelanggaran pidana ini, tapi pada posisinya Bawaslu tidak bisa menangani, menegakkan ini sendirian," ungkapnya.

Baca Juga: Setelah Viral, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X