Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Indonesia dinilai gagap sikapi transportasi berbasis IT

- Rabu, 23 Maret 2016 | 10:28 WIB

“Presiden sudah memerintahkan untuk mengevaluasi supaya azas keadilan ada di situ. Taksi yang reguler dan yang aplikasi memang harus ada hal-hal yang sama, seperi izin, pendaftaran, kemudian pajak. Yang beda cost efficiency. Kita akan cari jalan keluarnya,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan.

Dua kementerian

Pada Senin (14/03), Kementerian Perhubungan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan Uber dan GrabCar karena dinilai menyalahi aturan.

Dalam surat yang diterima Kominfo, Kemenhub menyatakan dua aplikasi internet itu menyalahi antara lain Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Surat permohonan yang tersebar di media sosial itu meminta Kominfo memblokir situs aplikasi Uber dan GrabCar serta "melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah".

Permintaan itu tidak dituruti Menteri Kominfo, Rusdiantara.

Kepada wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat, Rudiantara menegaskan polemik yang menyelimuti dua layanan transportasi roda empat berbasis online tersebut “tidaklah soal memblokir atau tidak memblokir aplikasinya. Teknologi itu netral. Akar masalah itu bagaimana kita menstruktur bisnis transportasi ini supaya win-win, baik di pebisnis, maupun dari sesi peraturan.”

Untuk memenuhi persyaratan sebagai transportasi umum berbasis online, Grab Car dan Uber harus memenuhi syarat berupa pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT), di sisi Kominfo, dan syarat pembentukan badan hukum serta pemenuhan syarat teknis, di sisi Kemenhub.

Saat ini, Grab Car telah membentuk perseroan terbatas, sedangkan Uber telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Larangan

Sebelumnya, pada Desember 2015, Kementerian Perhubungan juga telah resmi melarang keberadaan ojek online, karena tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

Namun, kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, 18 Desember 2015, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa moda transportasi umum dengan menggunakan aplikasi internet hadir ‎karena dibutuhkan masyarakat.

"Itu yang harus digarisbawahi dulu," kata presiden.

Lebih lanjut presiden mengatakan, dirinya berharap jangan ada yang dirugikan karena adanya sebuah aturan.

"Aturan yang buat siapa sih? Yang membuat 'kan kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah," ucap Presiden, seperti ditirukan oleh Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit, dalam pesan tertulisnya.(bbc.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X