METROPOLITAN.id - Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin angkat suara terkait dugaan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Cibuluh yang masuk dalam bagian pengurus atau anggota partai politik (parpol).
Menurut Samsudin, terkait permasalahan tersebut pihaknya menyerahkan proses ini ke Bawaslu Kota Bogor dan Panwascam Bogor Utara.
"Kami serahkan saja proses penyelidikan dan sebagainya ke Bawaslu dan Panwascam, untuk kemudian kami nanti mendapatkan hasil laporan pemeriksaannya," kata Samsudin kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Meski begitu, diakui Samsudin, pihaknya juga ingin menyampaikan bahwa proses perekrutan anggota PPS yang dilakukan, ia klaim sudah dilakukan sesuai Juklak Juknis yang diberikan KPU RI, mulai dari awal hingga akhir pendaftaran.
Seperti, proses pendaftaran ini dilakukan melalui aplikasi SIAPDA, di mana jika seseorang warga Kota Bogor memasukan NIK ke dalam SIAPDA dan misalnya NIK tersebut ada di SIPOL, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran.
Kemudian, yang bersangkutan ini sudah menandatangani formulir terkait pernyataan sikap bahwa bukan sebagai anggota Parpol dan tidak memiliki kartu anggota. Sehingga, ini juga sudah berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, dalam proses perekrutan calon anggota PPS ini pihaknya telah membuka pengaduan dan tanggapan masyarakat sejak tanggal 6-17 Januari 2023.
Namun, selama pembukaan pengaduan dan tanggapan masyarakat ini tidak ada satu pun tanggapan yang datang ke KPU Kota Bogor terkait dengan dugaan keanggotaan Parpol.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bogor Utara, Kota Bogor mengaku saat ini sedang mendalami kasus dugaan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Cibuluh yang merupakan pengurus atau anggota partai politik (parpol).
Pendalaman temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan Panwascam Bogor Utara yang sudah teregistrasi sejak Selasa, 31 Januari 2023.
Ketua Panwascam Bogor Utara, Rasyid Ridho menuturkan, awalnya kasus ini bisa masuk ke tahap pendalaman berawal dari adanya aduan dari masyarakat, yang melaporkan langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam Bogor Utara.
Kemudian, pihaknya melakukan tahap klarifikasi terhadap pelapor tersebut, sehingga yang bersangkutan menunjukan beberapa bukti keterlibatan anggota PPS ini sebagai pengurus Parpol.
"Setelah dilakukan klarifikasi beliau menunjukan bukti-buktinya ada foto, dan satu orang saksi," kata Ridho kepada wartawan Senin, 6 Februari 2023.
Setelah itu di hari berikutnya, pihaknya langsung melakukan tahap klarifikasi terhadap anggota PPS yang diduga sebagai pengurus Parpol tersebut.
Artikel Terkait
Panwascam Bogor Utara Dalami Anggota PPS Diduga Pengurus Parpol, Anggota DPRD hingga KPU Bakal Dipanggil