Minggu, 21 Desember 2025

Waspada! Cacar Monyet Kini Tembus 29 Kasus, 3 Daerah Ini Paling Banyak Kasus

- Rabu, 1 November 2023 | 19:18 WIB
Ilustrasi Cacar monyet. (Freepik)
Ilustrasi Cacar monyet. (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Kasus Monkeypox atau cacar monyet terus jadi perbincangan.

Sebab, kasus penyakit cacar monyet atau Monkeypox hingga kini kian meningkat angkatnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, hingga kini telah terkonfirmasi sebanyak 29 kasus positif cacar monyet atau Monkeypox.

Baca Juga: Gak Mau Kalah, Game Online Overwatch 2 Lakukan Kolaborasi dengan Girl Group Korea LE SSERAFIM

Sementara itu, terdapat 10 kasus masih menjadi suspek atau dicurigai cacar monyet atau Monkeypox.

Jumlah ini meningkat setelah sebelumnya pada 30 Oktober data menunjukkan sekitar 24 kasus positif. Namun, saat ini telah terjadi penambahan 5 kasus hingga menjadi 29 terkonfirmasi positif.

“Ada 29 kasus konfirmasi dan 10 suspek,” kata dr Siti Nadia dikutip dari suara.com.

Baca Juga: Di Depan Kader, Pj Ketua PKK Kota Bekasi Yolla Kusuma : Perempuan Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi

Secara umum, kasus yang terkonfirmasi ini diketahui berada di Jakarta, Bandung, dan Banten.

Di sisi lain, dengan angka cacar monyet yang terus meningkat ini, rupanya belum ada informasi akan dijadikannya kejadian luar biasa (KLB).

Berdasarkan penjelasan dr Siti Nadia, untuk menetapkan cacar monyet sebagai KLB ini hal itu merupakan kebijakan dinas kesehatan masing-masing provinsi.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Kota Bogor Sukseskan IMAG 2023

“Kasusnya di Jakarta, Bandung, dan Banten. Untuk KLB ini ditetapkan oleh provinsi masing-masing,” jelas dr Siti Nadia.

Sementara itu, dalam menghadapi cacar monyet sendiri, dari Kemenkes sendiri lebih berfokus pada upaya pencegahan. Pihaknya melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat untuk tidak berganti-ganti pasangan karena berisiko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X