METROPOLITAN.ID - Rafael Alun Trisambodo mendapat kesempatan menemui putranya, Mario Dandy Satriyo setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat.
Mereka bertemu saat Mario Dandy dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk Rafael Alun yang menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sebelum persidangan dimulai, pertemuanya keduanya berlangsung haru. Mario Dandy tiba lebih awal di ruang sidang, kemudian disusul Rafael Alun.
Baca Juga: Semangat Berorganisasi, Ratusan Pelajar SMK NU Bogor Ikuti Makesta
Melihat ayahnya, Mario dengan cepat memeluk dengan erat. Kedunya berpelukan cukup lama.
Rafael Alun beberapa kali menepuk pundak Mario dan mencium keningnya. Di sela pelukan keduanya, terdengar Rafael berbisik mengungatkan Mario.
"Hadapi, jalani...." kata Rafael tetap memeluk erat Mario.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Wisata di Pangandaran, Terbaik di Jawa Barat
Rafael Alun Trisambodo mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menghadirkan putranya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," kata Rafael.
Dia mengaku tidak bertemu Mario selama delapan bulan, karena anaknya tersebut terjerat kasus penganiayaan berat dan sudah dijatuhui hukuman 12 tahun penjara.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena saya sudah delapan bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," ujar Rafael.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, ketiga anak Rafael diduga turut menerima aliran perkara korupsi ini. Pertama Angelina Embun Prasasya, disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah Nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000.