Minggu, 21 Desember 2025

Pemrov Jawa Barat Hentikan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Ribu Guru Madrasah dan Pesantren, Ini Reaksi PGM

- Minggu, 26 November 2023 | 19:09 WIB
Ketua PW PGM Jawa Barat Hasbullah mengaku kecewa kepada Pemprov Jawa Barat yang saat ini dipimpin oleh Pj Gubernur Bey Machmudin lantaran tidak membayar premi BPJS Ketenagakerjaan guru madrasah dan pesantren. (Foto: Dok PGM Jawa Barat)
Ketua PW PGM Jawa Barat Hasbullah mengaku kecewa kepada Pemprov Jawa Barat yang saat ini dipimpin oleh Pj Gubernur Bey Machmudin lantaran tidak membayar premi BPJS Ketenagakerjaan guru madrasah dan pesantren. (Foto: Dok PGM Jawa Barat)

METRPOLITAN.ID - Ketua PW Perkumpulan Guru Madrasah atau PGM Jawa Barat Hasbullah mengaku kecewa atas sikap dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saat ini dipimpin Pj Gubernur Bey Machmudin.

Sebab, Pemprov Jawa Barat saat ini sudah tidak membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan para guru madrasah dan pesantren di Jawa Barat yang tergabung pada PGM pada triwulan 2023.

"Informasi ini kami dapatkan dari berbagai aspirasi dan aduan dari sejumlah guru madrasah dan pesantren se-Jawa Barat," kata Hasbullah, Minggu 26 November 2023.

Baca Juga: Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Sebut Target Pembangunan Jembatan Rawayan Sudah Melebihi Terget RPJMD

"Ketika ada beberapa guru madrasah di Jawa Barat yang sedang mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing, ternyata mereka harus gigit jari, karena menurut petugas BPJS ketenagakerjaan bahwa iuran yang biasanya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini sudah tidak dibayarkan lagi," sambung dia.

Tak hanya itu, Hasbullah juga menerima aduan dari sejumlah guru madrasah di Jawa Barat, jika BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan surat agar para guru madrasah dan keagamaan untuk membayar premi secara mandiri.

"Padaha sudah dimaklumi bersama bahwa masih banyak pendidik dan tenaga pendidikan honorer sebagai guru madrasah dan guru pesantren, honor bulanannya saja masih ada yang hanya dibayar Rp350.000 perbulan," ujar Hasbullah.

Baca Juga: Ini Empat Program Prioritas Pemkab Bogor yang di APBD 2024

"Apabila honor tersebut masih harus digunakan untuk membayar premi BPJS ketenagakerjaan secara mandiri, maka akan sangan dirasakan sulit oleh guru madrasah," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, Hasbulloh mengaku merasa miris terhadap kebijakan yang diambi oleh Pemprov Jawa Barat tersebut, padahal pada tahun 2021 program ini pernah diberikan piagam Rekor MURI karena serentak memberikan BPJS ketenagakerjaan sebanyak 150.842 bagi guru keagamaan termasuk di dalam nya guru madrasah dan pesantren.

Baca Juga: Gelar Operasi Dua Malam, Tim Kujang Polresta Bogor Kota Sita Ratusan Botol Miras

Untuk memperjuangkan hal tersebut, PW PGM Indonesia mendorong sejumlah rekomendasi diantaranya:

Pertama, agar Pj. Gubernur Jawa Barat memperhatikan dan mempertahankan kebijakan bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru madrasah dan pesantren serta guru keagamaan di Jawa Barat.

Kedua, PW PGM Indonesia juga mendorong, bukan hanya BPJS Ketenagakerjaan, namun guru-guru madrasah juga diperhatikan BPJS Kesehatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X