Senin, 22 Desember 2025

Kawal Kasasi Kasus KSP SB, Ratusan Ribu Anggota PSBB Gelar Aksi Damai

- Kamis, 30 November 2023 | 14:34 WIB
Anggota PSBB KSP SB gelar aksi damai kawal kasasi kasus hukum (dok pribadi)
Anggota PSBB KSP SB gelar aksi damai kawal kasasi kasus hukum (dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) Nasional yang mewakili kurang lebih 165.000 anggota melakukan aksi damai nasional dalam mengawal keadilan atau proses kasasi atas kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB).

Anggota PSBB KSP SB itu mengawal proses kasasi atas putusan Banding perkara Pidana dengan nomor 252/PID.SUS/2023/PT BDG dan nomor 251/PID.SUS/2023PT BDG yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 26 September 2023.

Adapun aksi anggota KSP SB tersebut diikuti 400 orang terdiri dari perwakilan wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ciayumajakuning, Bandung dan priangan, Bogor, Sukavumi, Cianjur dan Jababeka (Jakarta, Banten, Bekasi, Karawang).

Baca Juga: 19 Titik Bencana Terjadi di Kota Bogor: Didominasi Kejadian Tanah Longsor dan Banjir, Berikut Titiknya

Ketua PSBB Nasional, Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan penghukuman.

Ia menyebut para penegak hukum di negeri ini masih bisa memberikan rasa keadilan, sebab negara harus menjamin kepastian hukum kepada masyarakat.

"Khususnya kepada kami yang sebagian besar anggota berjumlah 165.000 anggota dan yang dimenangkan hanya 2.000 anggota, yang laporan pidana sedangkan semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama serta terikat pada putusan Homologasi Putusan Nomor 238/PDT.SUS-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat," kata dia.

Baca Juga: Radja Nainggolan Gabung Bhayangkara FC, Nominal Gaji eks Bintang Inter Milan ini Bikin Geleng-geleng

Aset yang sebelumnya disita oleh penegak hukum telah di putus PN Bogor kembali ke seluruh anggota melalui KSP-SB dan vonis 5 tahun.

"Namun di tingkat banding, aset korban dikembalikan kepada paguyuban dan hukuman berambah menjadi 20 tahun. Jelas ini patut diduga Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan pidana dengan tujuan belas dendam, yang mana hal tersebut bertentangan dengan tujuan pemidanaan," ujar dia.

Mulyadi berharap, pemerintah, para penegak hukum khususnya yang mulia ketua Mahkamah Agung (MA) dan hakim agung yang memutus perkara ini berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota, bukan sekelompok anggota yang jelas melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap koperasi.

Baca Juga: Persija Jakarta Dapat Lampu Hijau Gelar Laga Kandang di JIS untuk Kompetisi Liga 1

Kendati demikian, Mulyadi menegaskan bahwa bukan bermaksud melakukan intervensi hukum, namun pihaknya selalu berfikir positif dan tidak terpengaruh oleh provokasi dan memprovokasi untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada ketua Mahkamah Agung.

"Alhamdulillah kami perwakilan diterima beraudiensi dengan MA sebanyak 6 orang perwakilan dan menyampaikan langsung tuntutan kami," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X