Dalam audiensi bersama MA, Mulyadi menyebut ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan.
Baca Juga: Demi Pemilu 2024 Damai, Forkopimcam Rumpin Bogor Gelar Apel Siaga
Pertama, meminta asset dikembalikan kepada seluruh anggota bukan pada paguyuban Laporan Pidana sebagaimana putusan PN Bogor, sebab sesungguhnya asset adalah atas nama KSP SB dan milik seluruh anggota.
Kedua, PSBB KSP SB meminta pembebasan Iwan Setiawan dan Dang Zeany karena dengan kebebasan IS dan DZ maka tidak ada lagi kriminalisasi koperasi. Selain itu juga, agar bisa ikut bertanggung jawab dalam pemulihan KSP-SB.
"Dan kembali ke jatidiri koperasi dengan penyelesaian semua masalah di RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Serta melihat pada fakta-fakta persidangan ditingkat pertama sangat jelas bahwa KSP SB bukan lembaga bodong atau lembaga usaha tipu-tipu," kata dia.
Baca Juga: Gugatan Ulang Syarat Usia Capres Cawapres Ditolak MK, Begini Nasib Gibran Rakabuming
"Apalagi, semua kegiatan operasional selalu dipertanggung jawabkan dalam RAT secara terbuka ke seluruh anggota dan semua keputusan-keputusannya telah disepakati oleh RAT setiap tahunya sebagai kekuasaan tertinggi anggota," imbuh Mulyadi.
Ketiga, PSBB memohon agar yang mulia ketua MA RI dan yang mulia Hakim Agung dapat mengembalikan urusan KSP SB diselesaikan dalam ranah perdata khusus yang telah diputus oleh putusan perdata khusus nomor 238/PDT.SUS-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat, supaya KSP SB dapat melanjutkan kembali kewajibanya sebagaimana putusan Homologasi tersebut yang selama ini terkendala karena pelaporan pidana.
Pihaknya mengaku idak tahu berapa banyak energi, waktu, materi mereka telah habis hanya untuk menerima fakta dan kenyataan bahwa keadilan tetaplah sebuah keadilan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Ketemu Heru Budi di Balai Kota Jakarta, Ini yang Dibahas
Namun, cukup mengherankan jika hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini menghukum KSP SB dan pengurus yang melakukan penyertaan modal dengan membentuk sebuah perusahaan yang sahamnya masih dimiliki oleh KSP SB, kini terbelenggu karena sebagian anggota dan pengadilan berpihak pada pelapor pidana.
"Padahal semua telah menikmati hasil yang begitu besar dari kegiatan usaha tersebut," tegasnya.
Bahkan, masih kata Mulyadi, dari puluhan pelapor mereka hanya di jadikan kambing hitam.
"Jadi ada yang dicatut namanya oleh oknum lawyer untuk memenuhi kuota pelaporan di Bareskrim sementara mereka merasa tidak melaporkan dan tidak merasa memberi kuasa untuk Laporan Polisi," kata dia.***