Bagi Marapi, awan panas kemungkinan besar terbatas di sekitar kawah, dan korban cenderung terjadi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup Kembali Uji Emisi Kendaraan di Kabupaten Bogor
Dalam upaya mencegah timbulnya korban lagi, Surono menekankan perlunya kedisiplinan dari pihak pendaki atau wisatawan, serta tanggung jawab pengelola kawasan.
Pengelola tidak hanya diminta untuk mengenakan karcis, tetapi juga harus memberikan peringatan yang tegas kepada pendaki agar tidak melanggar batas radius 3 km.
Itulah Jawaban yang disampaikan Surono mengenai aktifitas Marapi dan keputusan tidak menutup pendakian, Surono menyatakan bahwa minat masyarakat untuk mendaki sangat tinggi.***