Minggu, 21 Desember 2025

Puluhan Ibu Rumah Tangga di Gunungsindur Jadi Korban Tabungan Bodong, Merugi Hingga Ratusan Juta

- Kamis, 11 Januari 2024 | 18:51 WIB
Seorang ibu yang menjadi korban tabungan bodong di Gunungsindur saat melihatkan catatan dalam buku tabungannya. (Foto: Nasir)
Seorang ibu yang menjadi korban tabungan bodong di Gunungsindur saat melihatkan catatan dalam buku tabungannya. (Foto: Nasir)

METROPOLITAN.ID - Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Gunungsindur, mengadu ke Kantor Desa Cibinong terkait dugaan penipuan tabungan bodong yang dilakukan warganya.

Tak kurang dari 40 orang ibu rumah tangga yang menjadi korbannya, diduga kerugian yang dialami korbannya mencapai ratusan juta dari tabungan bodong tersebut.

"Jadi begini, pada tahun 2021 itu sudah ada kegiatan menabung yang dilakukan oleh L alias Y. Awalnya lancar karena dipegang oleh ibunya sendiri, tapi setelah orang tuanya pulang kampung mulai tidak beres," kata Sekretaris Desa Cibinong Ade Enoh, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Isak Tangis Warnai Pisah Sambut Camat Parung Adi Henryana

Menurut Ade, pada 25 Desember 2023 yang bersangkutan tidak ada kontak dan komunikasi sama sekali dengan pihak nasabah. Hingga akhirnya para nasabah mulai resah dan mereka mengadu ke RT, RW lalu ke desa.

"Kami dari pemdes mengadakan mediasi dengan nasabah dan keluarganya, seperti apa kedepannya apakah ada solusi atau hal lain," kata dia.

Hasilnya ada kesepakatan pada tanggal 18 Januari harus ada mediasi kedua, hanya tidak tahu hasilnya seperti apa.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum

"Kalau tidak ada itikad baik untuk pengembalian uang, maka kemungkinan pihak nasabah akan melaporkan ke kepolisian setempat," jelasnya.

Jumlah Korban ada kurang lebih 40 orang dengan total kerugian mencapai Rp100 juta lebih itu yang ketahuan, belum yang tidak ketahuan karena belum melaporkan.

"Yang saya dengar korban berasal dari Desa Pengasinan, Pedurenan, tapi yg pasti kita disini tidak bisa berbuat apa-apa, karena yang bersangkutan belum bisa ketemu," kata Ade.

Baca Juga: Kronologi Perempuan 15 Tahun di Kota Bekasi Jadi Korban Prostitusi Lewat MiChat, Cuma Dibayar Rp50 Ribu

"Selain itu legalitasnya tidak berbanding hukum, hanya berdasarkan kepercayaan saja, dan jumlah tabungannya bervariasi, ada yang Rp 500 ribu, 1 juta, bahkan sampai ada Rp 30 juta," sambung Ade.

Sementara salah satu korban yang juga nasabah Ruslina (45) warga Desa Cibinong mengungkapkan, awalnya hanya nabung biasa karena tak ada potongan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X