METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017-2019 menghadapi skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyatakan bahwa perkiraan tersebut masih bersifat sementara.
Baca Juga: Pemerintah bakal Lanjutkan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Sudah 342.621 Rumah Tangga yang Menerima
Adapun nilai kerugian akhir akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kontroversi ini telah menetapkan enam tersangka, yaitu:
- NSS (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017),
Baca Juga: Sejumlah Proyek Infrakstruktur di Tamansari Mangkrak Sejak 2022
- AGP (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018),
- AAS dan HH (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK),
- RMY (Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017), dan
- AG (Direktur PT DYG serta konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.