Senin, 22 Desember 2025

Kejagung RI ungkap Skandal Korupsi Proyek Kereta Api: Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun, Enam Tersangka Ditetapkan

- Jumat, 19 Januari 2024 | 21:14 WIB
Kasus skandal korupsi proyek kereta api ini telah menetapkan enam tersangka (suara.com)
Kasus skandal korupsi proyek kereta api ini telah menetapkan enam tersangka (suara.com)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017-2019 menghadapi skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyatakan bahwa perkiraan tersebut masih bersifat sementara.

Baca Juga: Pemerintah bakal Lanjutkan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Sudah 342.621 Rumah Tangga yang Menerima

Adapun nilai kerugian akhir akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kontroversi ini telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

- NSS (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017),

Baca Juga: Sejumlah Proyek Infrakstruktur di Tamansari Mangkrak Sejak 2022

- AGP (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018),

- AAS dan HH (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK),

- RMY (Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017), dan

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Fitria Wulandari yang Dilakukan Pacarnya di Bogor, Tersangka Alung Peragakan 29 Adegan

- AG (Direktur PT DYG serta konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X